PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 103
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan
kepemilikannya dan Ganti Kerugian dititipkan di pengadilan negeri, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang bersengketa tentang hapusnya alat bukti kepemilikan dan putusnya hubungan hukum.
(2) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud ayat (1),
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah yang masih dipersengketakan.
