PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 102
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Pihak yang Berhak mengambil Ganti Kerugian yang dititipkan di
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) merupakan pihak yang dimenangkan berdasarkan keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membuat berita acara Pelepasan
hak Objek Pengadaan Tanah yang sedang menjadi Objek perkara di pengadilan.
