PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 101
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi Objek perkara di
pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan tidak berlakunya alat bukti penguasaan/kepemilikan serta putusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya.
(2) Alat bukti penguasaan/kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap berlaku sebagai pembuktian di pengadilan sampai
memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.156 38
