Pasal 100
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Objek Pengadaan Tanah yang telah diberikan Ganti Kerugian atau
Ganti Kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri atau yang telah dilaksanakan Pelepasan hak Objek Pengadaan Tanah, hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dan tanahnya hapus demi hukum.
(2) Kepala Kantor Pertanahan karena jabatannya, melakukan pencatatan
hapusnya hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku tanah dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya, dan selanjutnya memberitahukan kepada para pihak terkait.
(3) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terdaftar, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah
menyampaikan pemberitahuan tentang hapusnya hak dan disampaikan kepada lurah/kepala desa atau nama lain, camat dan pejabat yang berwenang yang mengeluarkan surat untuk selanjutnya dicatat dan dicoret dalam buku administrasi kantor kelurahan/desa atau nama lain atau kecamatan.
