PERPRES
PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN
Pasal 105
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah menjadi jaminan di bank, Ganti
Kerugian dititipkan di pengadilan negeri.
(2) Dalam hal tanah belum bersertipikat dijadikan jaminan di bank,
Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada lurah/kepala desa atau nama lain atau camat tentang putusnya hubungan hukum dan alat bukti kepemilikan.
