PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 66
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor
pariwisata, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di
bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
