PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
