PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -26-
