Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pengembangan Industri dan Kelembagaan di
lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi
Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan
Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -27-
Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pemasaran I di lingkungan Kementerian Pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pemasaran II di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan
Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan
Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset, Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -28-
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Infrastruktur di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi
Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -29-
Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6
Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan
Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
