PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 60
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai
negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas
lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -25-
(2) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri
diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.
(3) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai
negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas
lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.
PENDANAAN
