PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 61
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
