PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 59
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat
di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang
bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti
atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan
pensiun dan/atau pesangon.
