PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 58
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
(2) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
