PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 57
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -24-
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Direktur,
dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
