PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 49
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang
Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang
terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang
tugasnya.
(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.
TATA KERJA
