PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 48
Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -22-
Bagian Kedelapanbelas
Satuan Tugas
