PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 47
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional