PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 46
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h,
huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2
(dua) Subdirektorat.
