PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 45
(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,
huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris
Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.
(2) Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2
(dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2
(dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
