PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 44
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat
(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai
kebutuhan.
(5) Tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf
Ahli.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -21-
