PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Keenambelas
Besaran Organisasi
