PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 42
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.