PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 41
(1) Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -20-
