PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan
program hubungan antar lembaga dan wilayah;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
hubungan antar lembaga dan wilayah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar
lembaga dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain
yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Kelimabelas
Unsur Pengawas
