PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 39
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan
sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -19-
