PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 38
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
dipimpin oleh Deputi.
