PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan
Regulasi menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -18-
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan
Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
regulasi di bidang ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi
kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak
Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan dalam memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang
ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Keempatbelas
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah
