PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 50
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.