PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 4
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan;
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
Deputi Akses Permodalan;
Deputi Infrastruktur;
Deputi Pemasaran;
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan
Regulasi; dan
- Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Bagian Kedua Kepala
