PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.