Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer,
arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,
desain produk, fashion, film, animasi, dan video,
fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,
seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi
kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,
desain produk, fashion, film, animasi, dan video,
fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan industri dan kelembagaan, pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi
kreatif di bidang aplikasi dan game developer,
arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,
desain produk, fashion, film, animasi, dan video,
fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,
seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi
pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta
peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -4-
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan
pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di
bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk,
fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya,
kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur,
desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,
kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni
pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden
yang terkait dengan ekonomi kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -5-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
