PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas
membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang
kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -3-
