PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh
Kepala.
