PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 35
(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan
Regulasi berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan
Regulasi dipimpin oleh Deputi.
