Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -17-
branding, promosi dan publikasi produk ekonomi
kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait
pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan
Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain
yang terkait di dalam dan luar negeri untuk
pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Bagian Ketigabelas
Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual
dan Regulasi
