PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 33
Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan,
menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program pengembangan branding, promosi
dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar
negeri.
