Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi
dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan
pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi,
Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan pemasaran regional China, Jepang,
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -13-
Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi
dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan
pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi,
Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan
