PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 21
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai
tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi
pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.
