PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 23
(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin
oleh Deputi.
