PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi pariwisata.
