Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi
Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi
wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi
pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi
regional;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi
pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi
pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -10-
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I
