PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -9-
(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
