Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen
strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata
alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -8-
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya
manusia dan kerja sama antarlembaga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya
manusia dan kerja sama antarlembaga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata,
pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata
alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja
sama antarlembaga;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan
pariwisata;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia aparatur;
- pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi
pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata,
pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja
sama antarlembaga;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata
