PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen
strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata,
pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama
antarlembaga.
