PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan
Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.
