PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
koordinasi dan penyusunan rencana dan program Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan
perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan,
dan dokumentasi;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata
www.peraturan.go.id
2019, No.205 -7-
laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
