PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
