PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 8
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan
barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip sebagai
berikut:
- melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan
jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai standar pelayanan yang ditetapkan
oleh Menteri;
- menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang;
dan
- memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh
Menteri.
