PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan
dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh
Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
angkutan barang di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- Penugasan kepada Perum DAMRI untuk angkutan
jalan; dan/atau
- Penugasan kepada PT. ASDP Indonesia Ferry
(Persero) untuk angkutan penyeberangan.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada,
penyelenggaraan pelayanan publik untuk angkutan
barang di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan pemilihan penyedia jasa lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2017, No.165 -8-
