PERPRES
PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Setiap barang yang diangkut melalui penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di
laut wajib dilengkapi dengan shipping instruction.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai shipping instruction
diatur dengan Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.165
Bagian Ketiga
Angkutan Barang di Darat
